BPRD DKI Terus Optimalkan Penegakan Hukum Tagih WP
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus mengoptimalkan langkah penegakan hukum untuk menagih kewajiban para Wajib Pajak (WP).
Tahun ini merupakan tahun penerapan law enforcement yang dilakukan BPRD DKI Jakarta bagi wajib pajak yang masih menunggak
"Tahun ini merupakan tahun penerapan law enforcement yang dilakukan BPRD DKI Jakarta bagi wajib pajak yang masih menunggak," ujar Faisal Syafruddin, Plt Kepala BPRD DKI Jakarta, saat kegiatan optimalisasi penerimaan pajak daerah di Ruang Serbaguna BPRD DKI, Selasa (4/12).
Realisasi Penerimaan Pajak di Taman Sari Capai Rp 373,29 MiliarPihaknya, sambung Faisal, juga telah melakukan penempelan stiker dan plang penunggak pajak pada 1.776 WP, serta melakukan penagihan door to door kepada 1.353 pemilik kendaraan mewah yang belum melakukan daftar ulang.
Selain itu, law enforcement juga dilakukan dengan melakukan 60 kali razia pajak kendaraan bermotor bersama Dit
lantas Polri, penangihan pasif dan aktif oleh juru sita kepada 188 WP dan penangihan pajak oleh PPNS terhadap 28 WP."Dengan dilakukannya kegiatan itu, kami harap wajib pajak dapat segera membayar tunggakan pajaknya," tandas Faisal.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan BPRD DKI ini diapresiasi Ketua Tim Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, Bambang Widjojanto. Menurutnya, ini merupakan bentuk upaya optimalisasi penerimaan pajak demi pembangunan Kota Jakarta.
"Dalam membantu pembangunan yang dilakukan Pemprov DKI, kami memantau semua perkembangan, terutama di perpajakan," ujarnya.
Untuk pajak daerah, jelas Bambang, semua catatan serta transaksi dapat dilihat langsung karena BPRD DKI sudah menerapkan sistem online.
Kegiatan optimalisasi penerimaan pajak daerah yang digelar BPRD DKI ini dihadiri 50 wajib pajak bidang restoran dan masing-masing 25 wajib pajak hotel, hiburan, serta PBB-P2.